FORMAT SKPBM SEMESTER II
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI 17 MATA AIR TIMUR
Nomor : 895/287/DP.Padang.Selatan.SD.17.MAT/2017
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM KEGIATAN PROSES
PEMBELAJARAN ATAU
BIMBINGAN
SEMESTER II TP 2017/2018
|
||
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
Kegiatan Belajar Mengajar dan Bimbingan di SD Negeri 17 Mata
Air Timur, maka perlu menetapkan
pembagian tugas guru.
|
Mengingat
|
:
|
|
|
|
1.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
|
|
|
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
|
|
|
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
|
|
|
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
|
|
|
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
32 tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
|
|
|
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
|
|
|
7.
Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentangStandar Isi;
|
|
|
8.
Permendiknas RI Nomor 23 Tahun
2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah;
|
|
|
9.
PermendiknasRI Nomor 19 Tahun
2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan;
|
|
|
10.
Permendiknas RI Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
|
|
|
11.
Permendiknas RI Nomor 41 Tahun
2007 tentang Standar Proses;
|
|
|
12.
Permenegpan dan RB Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
|
|
|
13.
Permendiknas RI Nomor 30 Tahun
2011 Perubahan atas Permendiknas RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan
beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
|
|
|
14.
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang pemberlakukuan Kurikulum Tahun
2006 dan Kurikulum 2013
|
|
|
15.
Permendikbud RI Nomor 161 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015;
|
|
|
16.
Permendikbud RI Nomor 21 Tahun
2015 tentang Gerakan
Literasi Sekolah;
|
|
|
17.
Permendikbud RI Nomor 23 Tahun
2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
|
|
|
18.
Permendikbud RI Nomor 64 Tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
|
|
|
19.
Permendikbud RI Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
satuan Pendidikan;
|
|
|
20.
Permendikbud RI Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
|
|
|
21.
Permendikbud RI Nomor 19 Tahun
2016 tentang Program
Indonesia Pintar;
|
|
|
22.
Peraturan Bersama Direktur
Jendral Pendidikan Dasar dan Direktur Jendral Pendidikan Menengah Kemdikbud
Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis
Pemberlakluan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
|
|
|
23.
Peraturan Gubernur Sumbar Nomor
70 Tahun 2010 tentang Kurikulum MULOK Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an;
|
|
|
24.
Peraturan Gubernur Sumbar Nomor
71 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan MULOK Pendidikan BTAQ;
|
|
|
25.
Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan Kota Padang Nomor 421.3/5811/DP.Sekre.1/2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006
dan Kurikulum 2013
|
|
|
26.
Rapat Dewan Guru Tanggal 18 Desember 2017,tentang pembagian tugas guru semester II Tahun
Pelajaran 2017/2018
|
|
|
MENETAPKAN
|
Menetapkan
|
|
|
Pertama
|
:
|
Pembagian tugas guru dalam kegiatan pembelajaran, tugas
tambahan atau bimbingan pada Semester II TP. 2017/2018 seperti
tercantum
pada lampiran keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas yang tersebut
dalam keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang relevan.
|
Kelima
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Keenam
|
:
|
Surat keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di
Padang
Pada tanggal : 23 Desember 2017
Kepala Sekolah
Yunidar Elma,S.Pd
NIP 196404061984102004
Nb : Lampiran silahkan ambil disini